Komentar Terbaru

    WAGUB KRISANTUS : PAHAMI HUKUM SECARA UTUH DAN KOMPREHENSIF

    PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Pejabat Fungsional bidang hukum dan penyampaian naskah sambutan di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (22/5/2025).

    Dalam sambutannya Wakil Gubernur Kalimantan Barat mengungkapkan saat ini jumlah pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Analis Hukum dan Penyuluh Hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota, masih diperlukan formasi jabatan fungsional bidang hukum untuk melaksanakan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan.

    “Saya harap ini bukan hanya kegiatan seremonial, ikuti dengan tekun dengan sungguh-sungguh karena Bapak/Ibu memang dipersiapkan memahami secara utuh dan komprehensif. Negara sudah mempersiapkan bapak/ibu untuk mengemban tugas yang diberikan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” pintanya.

    Krisantus juga menyoroti saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memiliki sumber daya alam yang sungguh luar biasa yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu sumber daya alam itu tidak bisa dimanfaatkan secara optimal dalam menunjang pendapatan asli daerah apabila tidak diatur oleh regulasi yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi karena prinsip peraturan, peraturan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Pada era globalisasi dan perkembangan hukum yang dinamis tugas pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Analis Hukum dan Penyuluh Hukum semakin kompleks dan tentu sangat menantang karena tidak hanya bertugas menyusun perundang undangan yang baik dan berkualitas tetapi juga harus melakukan analisis, evaluasi, penyebarluasan informasi hukum, memberikan edukasi hukum dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.

    “Oleh sebab itu tentu banyak kajian-kajian secara komprehensif dan holistik yang tidak bisa tidak serius. Jadi saya harapkan ini diikuti dengan serius dan sungguh-sungguh, jangan seorang analis tapi tidak mampu menganalisis, perancang undang-undang misalnya disebut perancang undang-undang namun tidak mampu melakukan tugas karena pimpinan sudah memberikan tugas sesuai dengan kemampuan dan pendidikan bapak/ibu. Tapi kalau ternyata tidak mampu untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan yang ditugaskan ya percuma kita buat kegiatan seperti ini,” tegasnya.

    Sebagai informasi pejabat fungsional di bidang hukum saat ini yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 10 orang perancang perundang-undangan kemudian 9 orang analis hukum dan 5 orang penyuluh hukum. 3 Orang ASN Sekretariat Dewan Provinsi Kalimantan Barat dan juga sudah dinyatakan lulus uji kompetensi Pejabat Fungsional penyuluh hukum yang masih menunggu proses untuk dilantik.(irf/ais)