Komentar Terbaru

    PEMPROV KALBAR KEMBALI RAIH PREDIKAT WTP DARI BPK RI

    PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI secara berturut-turut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024 dari Tahun 2020 -2025.

    Penganugerahan WTP tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Bapak Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA., kepada Gubernur Kalimantan Barat Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., bersama Wakilnya, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., yang diawali dengan penandatanganan secara bersamaan dokumen LHP dengan disaksikan seluruh para tamu dan undangan yang hadir pada acara tersebut.

    “Pada kesempatan yang baik ini, Saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja dari Tim Pemeriksa BPK RI selama melakukan proses pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024,” kata Gubernur Ria Norsan saat mengawali sambutannya.

    Dalam Kesempatan itu juga, Ria Norsan memastikan akan terus berupaya dalam melakukan penyempurnaan sistem pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah serta pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah, sebagai tindak lanjut terhadap hasil temuan pemeriksaan.

    “Tentunya segala rekomendasi yang telah disampaikan oleh tim selama pemeriksaan akan diaplikasikan dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah, agar keuangan daerah dapat dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” ujar Ria Norsan.

    Disamping itu, Pemprov Kalbar juga telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Daerah kedepannya.

    “Selanjutnya, kami mohon perkenan, agar BPK RI dapat terus membimbing dan mengarahkan pelaksanaan rencana aksi agar sesuai rekomendasi, sehingga tindak lanjut hasil audit dapat selesai dengan tepat waktu.

    Dikatakannya, selaku Kepala Daerah, Norsan akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh para Kepala Perangkat Daerah dalam proses menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim BPK RI dimaksud.

    “Langkah perbaikan harus konkret dan nyata, sehingga setiap sumber daya yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan, dan digunakan seutuhnya untuk kepentingan masyarakat”, pungkas Norsan.

    Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat secara konsisten dan akan terus menerus berupaya, agar informasi yang disajikan dalam LKPD semakin berdaya guna dalam pengambilan kebijakan, bermanfaat lebih luas bagi para stakeholder, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Barat.

    Ditempat yang sama, Kepala Bandiklat RI, Bapak Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA., menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa LKPD Provinsi Kalimantan Barat telah sesuai dengan SAP.

    “Telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang SPI yang memadai, sehingga BPK atas Pemeriksaan LKPD untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2024 memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP,” ucap Raden Yudi Ramdan.

    Namun demikian, diungkapkannya, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, antara lain kekurangan volume dan selisih harga satuan timpang atas paket pekerjaan konstruksi pada empat SKPD, Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan pada Bapenda tidak memadai dan Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Aset Tetap belum sepenuhnya memadai antara lain aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya.

    Raden Yudi Ramdan Budiman berharap agar Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang bertanggung jawab atas penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK agar segera menyelesaikan tindak lanjut, terutama atas rekomendasi yang terkini, yang diberikan selama masa jabatan mereka saat ini dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. (Rfa/irm)