Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/kalbaru/public_html/wp-content/plugins/Unyson-master/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/kalbaru/public_html/wp-content/plugins/Unyson-master/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

KETUA DEWAN ADAT DAERAH KECAMATAN NGABANG LAPOR POLISI ATAS PENCEMARAN NAMA BAIKNYA

Mediakalbar.com Ketua Dewan Adat ( DAD ) kecamatan Ngabang, Yohanes, S.Pdk, M.Sos dalam keterangan klarifikasinya kepada awak media, Rabu (29/9’2021) sangat menyayangkan atas sikap oknum yang mengatasnamakan Ormasm dan mengatasnamakan Timanggong membuat mosi tidak percaya dan tanpa mengedepankan azas praduga tak bersalah tetapi malah seolah sebagai hakim yang langsung memvonis dirinya bersalah, serta telah membacakan point-point tuduhan yang menyudutkan pribadinya ke unggahan medsos.

Terkait unggahan oleh oknum ormas di medsos tersebut yang terindikasikan telah mencemarkan nama baiknya, Yohanes merasa perlu untuk melaporkan ke pihak berwajib, sehingga Ia melaporkan ke Polres Landak di dampingi oleh kuasa hukum dan pengurus DAD kecamatan Ngabang Lainnya pada hari Sabtu (25/9/2021).

Dijelaskan oleh Yohanes, bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum ormas dan seorang Timanggong melalui pernyataan di medsos tidak berdasar dan menyerang pribadinya yang mencemarkan nama baiknya.

Terkait Perdat DAD kecamatan Ngabang yang dipersoalkan di bidang Investasi perkebunan, Yohanes menjelaskan bahwa Perdat belum final masih berupa rancangan dan masih berupa draft.

” Salah satu rancangan draft Perdat mengenai investasi perkebunan, merupakan upaya resolusi justice, untuk membantu masyarakat kita yang berkonflik dengan pihak perusahaan, artinya persoalan hukumnya kita selesaikan melalui hukum adat, draft ini yang sedang kita rancang” ujar Yohanes.

Yohanes juga menyampaikan bahwa tugas dari DAD kecamatan hanya memfasilitasi dalam hal pembuatan Perdat, sementara untuk pelaksanaan tetap di Timanggong masing-masing binua.

“Kita selaku DAD kecamatan saat ini hanya memfasilitasi, misalnya di draft Perdat ini, untuk kasus pencurian TBS Sawit dikenakan sanksi Rp.250.000.- /tandan, sebagai panduan atau pedoman, namun dalam pelaksanaan tentunya keputusan pada Timanggong yang memutuskan serta kepada pihak-pihak yang berperkara” ujar Yohanes, seraya menekankan bahwa peran dan fungsi DAD hanya sebagai fasilitator dan mediator dan berupaya membuat rancangan Perdat yang bisa memberi pedoman dalam pengambilan keputusan hukum adat.

“Selain itu draft aturan yang dibahas tidak serta Merta berlaku, karena setelah dibahas tentunya akan dikoreksi dan dikaji kembali oleh para ahli dab pakar hukum lainnya agar tidak bertentangan dengan perundang-undangan” jelasnya.

Selanjutnya Yohanes juga menekankan bahwa pelaporan yang dilakukan ke pihak berwajib, semata-mata sebagai upaya untuk melindungi dan menegakkan nama baiknya.

Adapun ormas-ormas yang telah dilaporkan ke Polres, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatshap, menyatakan akan menghubungi kembali untuk mengklarifikasi (SHT).

Read Previous

TAWON MENGANCAM KESELAMATAN WARGA, INI YANG DILAKUKAN TIM SAR DITSAMAPTA POLDA KALBAR

Read Next

Residivis Airupas ditangkap Polsek Marau Polsub

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *