Komentar Terbaru

    DPRD KETAPANG GELAR RAPAT PARIPURNA, DUA RAPERDA DISETUJUI JADI PERATURAN DAERAH

    Ketapang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung pada Kamis pagi (5/6/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.

    Rapat dipimpin Plt. Ketua DPRD Ketapang, H. Mathoji, S.E., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Ketapang Jamhuri Amir, S.H., serta sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli bupati, serta para kepala OPD Kabupaten Ketapang.

    Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Ketapang menyatakan dukungan dan persetujuannya terhadap dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yaitu:
    1. Perda tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
    2. Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024–2054.

    Fraksi Partai Golkar (Mia Gayatri, S.E) menyatakan dukungan penuh dengan harapan perda ini dapat menghadirkan kesetaraan dan menjadikan Ketapang ramah disabilitas serta berwawasan lingkungan.

    Fraksi Partai Gerindra (Erpuat) menyetujui kedua Raperda dan berharap implementasinya dapat segera diwujudkan.

    Fraksi Partai NasDem (Irawan) menyampaikan persetujuan dengan keyakinan bahwa kebijakan ini penting untuk masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.

    Fraksi Partai Demokrat (Nursisi) menyetujui khususnya Raperda RPPLH, dengan harapan dapat menjamin kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

    Fraksi Hanura dan PAN (Julvan Teruna, S.H.) menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan menekankan pentingnya pelaksanaan yang maksimal di lapangan.

    Fraksi PKS dan PKB (Kevin Alexander Lerrick) juga mendukung penuh serta menaruh harapan besar kepada seluruh pihak untuk mewujudkan Ketapang yang lebih baik dan sejahtera.

    Fraksi PDI Perjuangan (Whilis Aryant) menyetujui dengan catatan bahwa Pemkab Ketapang harus memastikan pelaksanaan Perda dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif.

    Sekretaris DPRD membacakan rancangan keputusan DPRD :

    1. Persetujuan DPRD Ketapang kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan kedua Raperda menjadi Perda.
    2. Instruksi agar Bupati memproses keputusan ini sesuai ketentuan perundang-undangan.
    3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
    4. Pengesahan hasil Rapat Paripurna terkait dua Raperda yang dimaksud.

    Dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan Pemerintah Kabupaten Ketapang dapat segera menyusun langkah implementasi yang konkret, demi terciptanya masyarakat yang inklusif serta lingkungan hidup yang lestari.*