Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/kalbaru/public_html/wp-content/plugins/Unyson-master/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/kalbaru/public_html/wp-content/plugins/Unyson-master/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

BIMTEK TATA CARA PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN REKONSILIASI DATA REALISASI INVESTASI PMDN/PMA

Pontianak (13/11/2019) berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2019, target realisasi investasi untuk Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019  adalah  sebesar  Rp. 34,18 Triliun, sementara dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 – 2023, target realisasi investasi Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019 sebesar Rp.18,75 Triliun.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPMPTSP Prov. Kalbar Kurniasari, S.Sos mewakili Kepala DPMPTSP Prov.Kalbar saat membuka Bimbingan Teknis Tata Cara Pengendalian Penanaman Modal dan Rekonsiliasi Data Reaalisasi Investasi PMDN/PMA di Aula DPMPTSP Prov. Kalbar.

Didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dan Sistm Informasi Kornelius, S.IP, MT, Kurniasari melanjutkan bahwa target dan realisasi investasi Tahun 2019 dan permasalahan yang dihadapi pada tahun 2018 dimana realisasi investasi di Kalimantan Barat tidak mencapai target atau terjadi penurunan realisasi investasi yang antara lain disebabkan oleh kondisi ekonomi global, perang dagang USA dan China, fluktuasi nilai tukar rupiah, dan juga faktor internal seperti  ketersediaan insfrastruktur dasar (jalan, jembatan, pelabuhan dan bandara, insfrastruktur listrik, air bersih dan telekomunikasi), serta faktor regulasi (transisi perizinan dari SPIPISE ke Sistem OSS, serta kurangnya eksekusi implementasi kebijakan pada Tahun lalu).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah-langkah sebagai upaya pencapaian target  antara lain :

    1. Terus melakukan penyesuaian deregulasi dalam rangka percepatan perizinan berusaha.
    2. Mendorong semua proyek-proyek investasi memiliki perizinan investasi melalui OSS dengan melakukan layanan konsultasi dan pendampingan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) kepada pelaku usaha.
    3. Meningkatkan pemantauan atas realisasi Perizinan Berusaha melalui OSS termasuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya;
    4. Melakukan pemantauan dan pengawasan percepatan realisasi investasi proyek-proyek strategis nasional;
    5. Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dengan Dinas/Instansi terkait baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat;
    6. Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha melalui sosialisasi dan bimbingan teknis dalam pembuatan dan penyampian LKPM secara elektronik;
    7. Melakukan Pendampingan langsung kepada pelaku usaha dalam tata cara pengisian LKPM ;
    8. Melakukan pengawasan melalui peringatan tertulis kepada perusahaan-perusahaan yang melalaikan kewajiban penyampaian LKPM dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan terkait jangka waktu penyelesaian proyek;
    9. Melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada pelaku usaha dan aparatur pelaksana pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana yang kita laksanakan pada hari ini.

Kurniasari juga menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengendalian dan Rekonsiliasi Data Realisasi Investasi PMDN/PMA yang kita laksanakan hari ini adalah.

  1. Untuk menyamakan persepsi antara BKPM RI, Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta regulasi lainnya di bidang penanaman modal terutama dalam implementasi kebijakan penyelenggaraan perizinan melalui OSS sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi  Secara Elektronik;
  2. Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam rangka melaksanakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal di lapangan;
  3. Sebagai upaya pencapaian target realisasi investasi yang telah di tetapkan di wilayah Kalimantan Barat.

Acara ini dihadiri oleh Instansi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat dengan Narasumber dari Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM RI, yang  dalam  hal  ini   diwakili   oleh   Kepala   Seksi   Sektor   Sekunder   Wilayah DI Yogyakarta  dan Kalimantan Barat Ibu Adwitiya Raditharini.

Read Previous

BELAJAR SEJARAH, SMPN 1 SUNGAI RAYA BENGKAYANG KUNJUNGI GALERI ARSIP

Read Next

RAKOR PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN SE KALIMANTAN BARAT