Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/kalbaru/public_html/wp-content/plugins/Unyson-master/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/kalbaru/public_html/wp-content/plugins/Unyson-master/framework/includes/option-types/typography-v2/class-fw-option-type-typography-v2.php on line 148

HM Rawi Akan Dipanggil JPU Lagi Bersaksi Dalam Kasus menantu

Saksi M Andre saat diperlihatkan Photo copy KK yang diduga palsu

Saksi M Andre saat diperlihatkan Photo copy KK yang diduga palsu

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerich Sinaga SH MH bakal memanggil lagi para saksi terkait kasus pemalsuan dengan terdakwa Moh Kalibi untuk memberi keterangan di dalam persidangan. JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI itu berusaha jangan sampai keterangan para saksi yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut dibacakan hanya karena saksi-saksi tidak mau hadir tanpa alasan yang jelas.
“Saksi itu kan berkewajiban hadir dalam persidangan, apalagi kalau saksi-saksi tersebut berstatus tersangka dalam kasus sama. Jadi, akan dipanggil lagi mereka untuk kedua kalinya. Kalau tidak hadir iya dipanggil lagi-lagi sampai akhirnya bersaksi di dalam persidangan,” kata JPU Yerich Sinaga usai sidang kasus pemalsuan warkah Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 247 dan No 248 dengan terdakwa Moh Kalibi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (15/3/2021).
Saksi-saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan namun tidak hadir, Senin (15/3/2021) masing-masing HM Rawi (mertua terdakwa Moh Kalibi), Mahfudin, H Muhay dan Ny Purnami. Dengan alasan sedang berada di luar kota, para saksi tersebut tidak dapat menghadiri persidangan di PN Jakarta Utara.
“Sebagian besar saksi-saksi ini berstatus tersangka. Saksi HM Rawi dan Siti Mutmainah) termasuk sebagai turut serta dalam kasus Moh Kalibi. Begitu juga saksi Ny Purnami, Mahfudin, Iman bin Patrol berstatus tersangka pula. Jadi, mereka seyogyanya memberi keterangan di dalam persidanganlah,” ujar Yerich.
Selain saksi tersebut di atas, JPU juga masih berencana menghadirkan saksi H Muhay dan saksi penyidik Polda Metro Jaya, Prayitno. Yang terakhir ini dihadirkan untuk dikonfrontir dengan saksi lain yang telah memberi keterangan pada persidangan sebelumnya.
Salah satu anggota tim penasihat hukum Moh Kalibi juga berharap saksi-saksi yang belum mau dihadirkan JPU dipanggil kembali untuk bersaksi. “Saksi yang sudah dipanggil agar dipanggil kembali oleh JPU,” ujar salah seorang pembela terdakwa.

Dari beberapa saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan, Senin (15/3/2021), akhirnya hanya satu orang saja yang hadir yaitu saksi Mohammad Andre, pegawai Pemda DKI Jakarta. Dia menyebutkan bahwa dirinya menjadi Lurah Koja pada 2010 sampai 2013. Dia menyatakan tidak bisa memastikan apakah tandatangannya di dalam fotocopi Kartu Keluarga (KK) yang tercatat Moh Kalibi sebagai kepala keluarga dengan istri Saroviah. Yang bisa dipastikannya tandatangannya di KK lainnya yang tercatat Moh Kalibi sebagai kepala keluarga dengan istri Siti Mutmainah. “Kalau yang di fotocopi tidak bisa saya pastikan apakah itu tandatangan saya atau tidak,” tutur Andre.

Dia menyebutkan mengurus KK baru harus membawa KK lama. Tetapi jika benar-benar baru sekali KK maka untuk suami-istri harus membawa akta nikah dan akta lahir anak. Andre juga mengatakan jika seseorang harus memiliki dua KK karena memiliki istri dua, maka pada KK dengan istri pertama suami dicatat sebagai kepala keluarga. Sedangkan di KK dengan istri kedua yang menjadi kepala keluarga adalah istri kedua. “Begitu aturannya Pak Hakim,” tutur Andre.
Sedangkan dalam KK yang terdapat Siti Mutmainah sebagai istri terdakwa tercatat kepala keluarga Moh Kalibi. Sama dengan di fotocopi KK yang lainnya, Moh Kalibi sebagai kepala keluarga dengan istri Saroviah, yang ternyata tidak lain adalah istri Abangnya Siti Mutmainah atau kakak ipar Moh Kalibi. Namun NIK KTP di dua KK dan nomor kedua KK sama saja. Padahal, satu penduduk hanya memiliki satu NIK. “Yang terdapat di arsip hanya satu saja Pak Hakim, KK yang difotocopi tidak ada dalam arsip,” ungkap Andre.

Ketika Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun SH MH menanyakan kepada terdakwa Moh Kalibi bagaimana tanggapannya dengan keterangan saksi tersebut, sebagaimana persidangan-persidangan sebelumnya dia menyatakan tidak ada tanggapan. Terdakwa tampak seperti kurang memahami apa yang sesungguhnya terjadi dan dilakukannya yang merugikan pihak lain yaitu Hadi Wijaya alias Aliang, yang kehilangan tanah yang dibeli dari Mamat Tristianto seluas 7.168 m2 persegi.

JPU Yerich Sinaga sebelumnya mempersalahkan terdakwa Moh Kalibi bersama-sama istri Siti Mutmainah, mertua HM Rawi dan beberapa tersangka lainnya bersekongkol dan bermufakat jahat untuk menguasai lahan milik Hadi Wijaya seluas 7.168 m2 di Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, secara melawan hak. Setelah diduga melakukan penyerobotan tersebut mereka kemudian merekayasa surat-suratnya menjadi sebagian atas nama Moh Kalibi dan Siti Mutmainah.(TEM)

Penulis Wilman pasar

Read Previous

Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar bersama team Beacukai Kalbagbar amankan pengedar Narkotika.

Read Next

TAWON MENGANCAM KESELAMATAN WARGA, INI YANG DILAKUKAN TIM SAR DITSAMAPTA POLDA KALBAR

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *