Komentar Terbaru

    WAGUB KALBAR : OPTIMALKAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DI TINGKAT DESA

    PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si. membuka kegiatan Rapat Koordinasi Bidang Pengawasan di Aula Adhyasta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (8/5/2025).

    Dalam sambutannya, Krisantus mengungkapkan bahwa Rapat koordinasi ini merupakan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan (governance) di tingkat daerah, khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

    Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memiliki peran sentral dalam melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, memastikan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) berjalan secara konsisten dan memberikan rekomendasi tindak lanjut terhadap laporan hasil pengawasan.

    Lebih lanjut, dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi sesuai dengan bentuk dan ruang lingkup pengawasannya.

    “Pemerintah Provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tertib anggaran di tingkat desa. Kolaborasi ini tidak dimaksudkan untuk tumpang tindih kewenangan, melainkan sebagai bentuk sinergi untuk memperkuat kapasitas pengawasan, mulai dari evaluasi kebijakan hingga pemantauan penyaluran dana desa”, tuturnya.

    Dengan demikian, Krisantus berharap baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat saling mendukung dalam mengawal penggunaan anggaran desa yang efektif dan tepat sasaran.

    “Kita semua menyadari bahwa desa merupakan garda terdepan pelayanan publik sekaligus fondasi utama pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan kemajuan daerah secara menyeluruh. Saya berharap Rapat Koordinasi ini tidak berhenti sebagai seremonial belaka. Mari kita jadikan forum ini sebagai ruang kolaboratif untuk merumuskan langkah-langkah konkret lintas perangkat daerah dan lintas kewenangan. Kita songsong periode ini dengan semangat transformasi, integritas, dan profesionalisme yang tinggi. Jadikan pengawasan sebagai jembatan untuk menuju peningkatan kinerja, kualitas layanan publik, dan terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ungkapnya.

     

    Seperti diketahui berbagai tantangan yang ada Berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga akhir tahun 2024 terkait penyalahgunaan dana desa, ditambah lagi dengan berbagai pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

    Tingginya angka kasus korupsi dana desa di wilayah ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, Faktor internal seperti lemahnya integritas, gaya hidup menyimpang, termasuk judi online dan hiburan malam, kurangnya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan oleh APIP, serta rendahnya kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan keuangan dan perencanaan pembangunan desa.

    “Tugas kita adalah menjawab semua tantangan tersebut dengan penguatan sistem pengawasan yang efektif, kolaboratif, dan responsif. Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota agar menjadi sangat krusial,” ungkapnya.

     

    Selanjutnya Wagub Kalbar Krisantus dalam Rakor Bidang Pengawasan yang diikuti Inspektur Kabupaten/Kota Se Kalbar dan Kadis Pemdes Kabupaten/Kota Se Kalbar menekankan beberapa arahan strategis sebagai panduan dalam Rapat Koordinasi ini yakni dengan memperkuat kolaborasi Horizontal dan Vertikal. Bangun koordinasi yang solid lintas sektor, baik antara Inspektorat Provinsi dengan Inspektorat Kabupaten/Kota, maupun dengan DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bappeda, Badan Keuangan Daerah, serta aparat penegak hukum. Hubungan vertikal antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota pun perlu dibangun dalam semangat saling mendukung.

    Kemudian dirinya juga menekankan terkait Sistem Deteksi Dini dan Pengawasan Berbasis Risiko. Manfaatkan data dan teknologi informasi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak dini.

    “Pengawasan berbasis risiko akan membantu APIP memfokuskan sumber daya pada titik rawan yang berdampak tinggi terhadap keuangan dan pelayanan publik desa”, tambahnya.

    Kemudian, Krisantus juga mendorong Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan. Yang mana, menurutnya Tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan hanya tanggung jawab teknis inspektorat atau kepala desa, tetapi merupakan leadership accountability dari kepala daerah dan camat.

    “Kita harus menjadikan hasil pengawasan sebagai dasar perbaikan, bukan sebagai dokumen formalitas. Kemudian, bangun budaya Integritas dan Etika Pelayanan, termasuk di kalangan ASN di tingkat desa dan kecamatan karena tanpa integritas, sistem pengawasan secanggih apapun tidak akan membuahkan hasil yang nyata”, tambahnya.

    Terakhir, dirinya menegaskan untuk mengoptimalkan Peran Camat sebagai Pembina Desa. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan, Camat memiliki peran yang strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa.

    “Kita perlu mendorong revitalisasi fungsi camat dengan memperkuat kapasitas, wewenang, serta dukungan administrasi dan teknologi informasi”, imbuhnya. (Irf/irm)