Komentar Terbaru

    Silaturahmi ADKASI ke MPR RI: DPRD Kabupaten Desak Undang-Undang Khusus untuk Penguatan Peran dan Fungsi

    Jakarta, 14 Maret 2025 – Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, ST., M.Sos, bersama Ketua ADKASI Siswanto, S.Pd., M.H dan para Ketua DPRD kabupaten seluruh Indonesia, melakukan silaturahmi dengan Ketua MPR RI, H. Ahmad Muzani, di ruang kerja Ketua MPR. Pertemuan ini menjadi ajang diskusi hangat terkait tantangan yang dihadapi DPRD kabupaten dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
    Salah satu poin utama yang disoroti adalah lemahnya kewenangan DPRD dalam budgeting dan pengawasan APBD, yang membuat DPRD seperti tidak memiliki daya dalam menjalankan tugas legislatifnya. Oleh karena itu, para Ketua DPRD meminta Ketua MPR untuk mendorong terbentuknya Undang-Undang khusus DPRD, yang dapat memperkuat peran mereka dalam tata kelola daerah.
    Dalam pertemuan ini, Ketua DPRD Ketapang Achmad Sholeh menegaskan bahwa tanpa aturan yang jelas dan kuat, DPRD kabupaten hanya akan menjadi sekadar tempat aduan masyarakat tanpa memiliki wewenang yang nyata untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut.
    Saat ini, DPRD kabupaten seperti tempat sampah—tempat masyarakat mengadu, tetapi tidak memiliki kekuatan untuk mengubah keadaan. Kami bisa memberi saran kepada pemerintah daerah, tetapi tidak ada jaminan saran tersebut diakomodasi. Kewenangan kami dalam budgeting dan pengawasan pun sangat terbatas, dan jika tidak sejalan dengan eksekutif, sering kali dianggap sebagai penghambat,ujarnya.
    Ia juga menyoroti kesenjangan kebijakan antara daerah perkotaan di Pulau Jawa dan daerah terpencil seperti Kalimantan. Pemangkasan anggaran dan kebijakan efisiensi yang diberlakukan pemerintah pusat tidak selalu sesuai dengan kondisi infrastruktur di daerah.
    Selain itu, ia menyinggung tekanan yang dihadapi DPRD kabupaten dari pusat dan partai politik, yang semakin membatasi ruang gerak mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
    Kami berharap adanya Undang-Undang khusus DPRD yang mengatur peran kami agar setara dengan eksekutif. Dengan begitu, DPRD bisa lebih kuat dalam mengawal pembangunan daerah dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada masyarakat,tambahnya.
    Menanggapi aspirasi para Ketua DPRD, Ketua MPR H. Ahmad Muzani mengakui bahwa beban yang diemban DPRD kabupaten sangat berat. Ia menyebut bahwa DPRD kabupaten adalah ujung tombak politik di daerah, tempat rakyat pertama kali datang untuk mengadukan berbagai persoalan, mulai dari masalah kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga konflik keluarga.
    Saya ini Ketua MPR, tapi juga Sekjen Partai. Saya paham betul kondisi yang kawan-kawan hadapi. Dari subuh, rakyat sudah datang ke rumah DPRD untuk mengadu—mulai dari anak mau sunat, rumah bocor, BPJS tidak aktif, sampai urusan perceraian. Semua DPRD yang kena,ujar Muzani.
    Ia menambahkan bahwa DPRD kabupaten juga menjadi ujung tombak partai politik,yang harus menanggung berbagai kepentingan partai, baik di tingkat daerah maupun nasional.
    Terkait usulan pembentukan Undang-Undang khusus DPRD, Muzani menyatakan bahwa saat ini pemerintah masih fokus pada penataan ekonomi nasional,namun ia berjanji akan membahasnya lebih lanjut pada tahun 2026.
    Saya minta kawan-kawan DPRD bersabar. Saya akan membawa aspirasi ini dan mencari solusi terbaik agar DPRD kabupaten mendapatkan penguatan yang layak dalam sistem pemerintahan,tutupnya.
    Silaturahmi ADKASI ke MPR RI menjadi langkah awal dalam perjuangan DPRD kabupaten untuk mendapatkan penguatan peran dan fungsi mereka. Para Ketua DPRD menegaskan bahwa tanpa regulasi yang lebih jelas, DPRD kabupaten akan terus berada dalam posisi yang lemah dalam mengawal kebijakan daerah.
    Meski Ketua MPR belum memberikan kepastian kapan Undang-Undang khusus DPRD akan dibentuk,harapan tetap ada bahwa perjuangan ini akan terus berlanjut hingga DPRD kabupaten mendapatkan kedudukan yang lebih kuat dalam sistem pemerintahan.
    Satu hal yang pasti: tanpa DPRD yang kuat, pembangunan daerah tidak akan berjalan maksimal.